Daftar Isi chevron down
Daftar Isi
1. Maksimalkan Pesangon yang Kamu Dapatkan
2. Jual Aset yang Kamu Miliki
3. Cobalah Menjadi Freelancer

Kehilangan Pekerjaan Saat Masih Memiliki Hutang? Lakukan 3 Hal Berikut Ini!

Kehilangan Pekerjaan Saat Masih Memiliki Hutang? Lakukan Hal-Hal Berikut Ini!

JULOvers, seperti yang orang-orang sering katakan bahwa hidup layaknya roda yang berputar. Rotasinya sangat cepat, hari ini kita merasa sedang di atas, hidup nyaman dan tenang. Gaji mencukupi kebutuhan, masih bisa membayar angsuran dengan lancar dan memperoleh segala macam tunjangan dari perusahaan. Namun, bisa saja keesokan harinya kita berada di bawah, mengalami hal-hal yang tidak diinginkan misalnya mengalami musibah. Bahkan di masa pandemi ini, banyak pekerja yang terpaksa harus di PHK oleh perusahaan dalam kondisi keuangan yang menurun.

Akan menjadi masalah apabila terkena PHK ketika hutang belum lunas. Terkena PHK ketika hutang belum lunas, otomatis membuat pemasukan berkurang, angsuran terancam tidak dapat dibayarkan. Apalagi jika kamu tidak memiliki usaha sampingan di luar pekerjaan utama kamu.

Terkena PHK ketika hutang belum lunas memang membuat panik. Namun, cobalah untuk tetap tenang dan hadapi dengan pikiran yang jernih. Karena setiap masalah, pasti akan ada solusi. Beberapa solusi yang akan JULO sarankan ini bisa diterapkan kala JULOvers sedang terjebak dalam situasi serupa.

Daftar BPJS Kesehatan, 6 Alasan Utama Harus Punya BPJS!

1. Maksimalkan Pesangon yang Kamu Dapatkan

(source: Pexels)

Jangan berkecil hati karena terkena PHK ketika hutang belum lunas. Menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, besarnya pesangon berkisar antara satu hingga sembilan kali tergantung pada masa kerja karyawan pada suatu perusahaan tersebut. Jika karyawan telah bekerja selama kurang lebih 8 tahun ke atas, maka karyawan tersebut akan mendapatkan sembilan kali gaji. Selain itu perusahaan juga harus membayar uang penghargaan masa kerja yang nilainya berkisar antara dua hingga sepuluh kali upah pegawai tergantung masa kerja.

Sedangkan pegawai dengan masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan uang penghargaan sebanyak sepuluh kali upah pegawai. Pastikan HRD di perusahaan kamu membayar hak-hak ketika mereka melakukan PHK.

Setelah itu, kamu bisa gabungkan uang pesangon yang kamu dapatkan dari perusahaan dengan uang tabungan yang kamu miliki. Coba pertimbangkan jumlah dari uang pesangon dan tabungan kamu, apakah setelah kamu melakukan pembayaran angsuran, sisa uang tersebut masih mencukupi kebutuhanmu? Kalau memang masih mencukupi, sebaiknya kamu lunasi hutangmu agar nantinya kamu tidak memiliki tanggungan lagi. Jadi, walaupun terkena PHK ketika hutang belum lunas, kamu tetap bisa membayar angsuran bahkan jika memungkinkan kamu bisa melunasi angsuran sekaligus.

Baca Juga: JULO Menyalurkan Lebih Dari 70% Dana Untuk Pinjaman Produktif Nasabah

2. Jual Aset yang Kamu Miliki

(source: Pexels)

Memiliki aset menjadi hal yang penting. Entah itu aset berupa emas, tanah, rumah, dan lain-lain. Dalam kasus terkena PHK ketika hutang belum lunas, aset yang kamu miliki akan sangat membantu. Apabila uang tabungan dan pesangon yang kamu dapatkan dari perusahaan belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran, kamu dapat menjual aset yang kamu punya sebagai tambahannya. Jangan takut kehilangan aset-aset yang telah kamu kumpulkan, karena nanti pada saat kamu telah mendapatkan pekerjaan kembali, kamu bisa menabung kembali untuk membeli aset yang diinginkan.

3. Cobalah Menjadi Freelancer

(source: Pexels)

Pada saat terkena PHK ketika hutang belum lunas, kamu dapat mencoba peluang pekerjaan sebagai pekerja harian lepas dengan bidang yang kamu kuasai. Contohnya Graphic Designer. Di era digital seperti sekarang ini, desain konten bisa menjadi rajanya. Saat memiliki kemampuan grafik dan desain, banyak kesempatan emas yang dapat diambil. Contoh lainnya sebagai Editor. Beberapa tahun kebelakang, banyak sekali aplikasi-aplikasi novel online dengan penulis-penulis yang profesional. Kamu sebagai editor freelance dapat menggaet penulis-penulis tersebut untuk bekerja sama dengan kamu sebagai editornya, sebelum tulisan mereka naik ke proses percetakan.

Selain itu, cobalah mencari waktu yang fleksibel untuk menjadi freelancer agar kamu tetap bisa mengikuti interview pekerjaan yang lain. Isi waktu kosong dengan mencari pekerjaan yang baru. Meskipun terkena PHK ketika hutang belum lunas, tetaplah produktif – sehingga kondisimu sudah siap ketika mendapat pekerjaan baru.

Kehilangan Pekerjaan saat Masih Memiliki Hutang

Nah, berikut beberapa cara yang bisa kamu ikuti jika mengalami PHK ketika ada cicilan yang masih harus kamu penuhi. Bagaimana jika semua sudah kamu lakukan namun memang ternyata memerlukan dana tambahan darurat? Tentunya JULOvers bisa mencoba mengajukan JULO Kredit Digital dalam situasi genting demikian.

Dengan limit maksimal 15 juta rupiah dan bunga rendah dari 0,1% per harinya, JULOvers bisa memanfaatkan tenor fleksibel sampai dengan 9 bulan untuk kemudahan pembayaran cicilan yang ada. Selain itu, tanggal pengembalian juga dapat disesuaikan dengan tanggal gajian. Tentunya praktis banget ya, JULOvers!

Dengan aplikasi JULO Kredit Digital, kamu juga bisa menikmati beragam kemudahan fitur kredit digital di dalamnya, seperti:

  • Tarik Dana
  • Bayar Kartu Pascabayar
  • Kirim Dana
  • Bayar BPJS
  • Bayar Tagihan Listrik
  • Isi Dompet Digital
  • Bayar Pulsa
  • Bayar e-commerce

Semakin mudah semakin praktis, yuk saatnya untuk #HidupkanHidupmu bersama JULO Kredit Digital.

Tagihan Online

Yuk Lunasi Tagihan via JULO!

Dari bayar BPJS, listrik, pulsa, data sampai kartu pascabayar - semua bisa kamu lakukan dengan limit leluasa max. 15 juta!

Artikel Lainnya