Daftar Isi chevron down
Daftar Isi
Apa Saja Macam-Macam Fintech yang Tumbuh di Indonesia?
1. Peer-to-Peer (P2P) Lending
2. Crowdfunding
3. Digital Payment System
4. Microfinancing
5. Market Comparison
Apa yang Menjadi Payung Hukum Bagi Perkembangan Fintech di Indonesia?
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016
2. Peraturan OJK dengan Nomor 77/POJK.01/2016
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017

Kenal Lebih Dekat dengan Macam-macam Fintech yang Bisa Kamu Andalkan

macam macam fintech

Saat ini tidak sulit mencari platform yang menyediakan layanan pinjaman online. JULOvers hanya perlu memilih satu dari sekian banyaknya jenis pinjaman online atau fintech yang tersedia. Tetapi sebelum akhirnya memilih, JULOvers perlu mengetahui macam-macam fintech yang ada di Indonesia.

Beberapa macam fintech yang akan dijelaskan di artikel ini pasti sudah JULOvers ketahui, contohnya seperti P2P Lending atau Peer-to-Peer Lending. P2P Lending memang merupakan jenis fintech yang keberadaannya paling banyak ditemui oleh masyarakat. 

Tentunya P2P Lending hanya satu dari berbagai macam fintech yang tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk usaha serta kebutuhan sehari-hari. Kalau begitu apakah JULOvers sudah siap mempelajari macam-macam fintech? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Saja Macam-Macam Fintech yang Tumbuh di Indonesia?

Apa Saja Macam-Macam Fintech yang Tumbuh di Indonesia

Kehadiran Financial Technology atau Fintech memang dikenal sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemunculannya beberapa tahun lalu di Indonesia tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. 

Tidak heran jika setiap harinya makin banyak fintech yang muncul dan menawarkan layanan pinjaman online agar dapat diakses seluruh masyarakat. 

Tetapi kemungkinan besar masih ada begitu banyak orang yang belum mengetahui macam-macam fintech yang ada di Indonesia. Berikut ini penjelasan beberapa fintech yang ada di Indonesia.

1. Peer-to-Peer (P2P) Lending

Peer-to-Peer (P2P) Lending

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa P2P Lending merupakan fintech yang paling banyak jumlahnya di masyarakat. Jenis pinjol satu ini juga paling dikenal oleh masyarakat karena prosesnya yang sangat mudah bahkan fleksibel untuk digunakan dalam memenuhi berbagai kebutuhan. 

P2P Lending sebenarnya muncul sejak tahun 2016 dan memiliki tujuan membangun UMKM yang ada di Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu P2P Lending mulai digunakan oleh masyarakat untuk macam-macam kebutuhan umum.

Baca Juga: 8 Jenis Peer to Peer Lending yang Harus Kamu Pahami

Proses pengajuannya yang hanya membutuhkan waktu 10 - 15 menit menjadi alternatif paling tepat daripada harus menunggu lama layaknya meminjam di bank. Tetapi kamu perlu berhati-hati dalam memilih pinjol. 

Jangan langsung memberikan data pribadi tanpa melakukan penelitian latar belakang lebih lanjut. Pasalnya ada banyak penipuan yang mengatasnamakan beberapa pinjol tepercaya. Pastikan bahwa aplikasi serta website yang kamu kunjungi benar-benar resmi dan tercatat di OJK. 

2. Crowdfunding

Crowdfunding

Jenis fintech selanjutnya ialah Crowdfunding. Sesuai namanya, jenis fintech satu ini menyediakan pinjaman dengan sistem penggalangan dana. Hampir serupa dengan P2P Lending yang menyediakan pinjaman, namun crowdfunding menjadikan investor sebagai pemilik usaha.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Peer to Peer Lending dan Crowdfunding

Fintech crowdfunding bekerja dengan sistem pendanaan dan pinjaman sehingga masyarakat dapat memilih produk sesuai kebutuhan. Mereka yang memiliki dana lebih dapat mendanai sejumlah proyek yang sudah dipilih sesuai standar masing-masing fintech

Jadi tidak perlu khawatir apabila proyek yang kamu pilih tiba-tiba kabur karena setiap fintech melakukan pemilahan dengan prosedur yang ketat. 

Selain itu crowdfunding memampukan kamu untuk memilih besaran risiko dan waktu untuk berinvestasi sesuai kemampuan serta keinginan. Di sisi lain, mereka yang membutuhkan dana tambahan untuk mengembangkan usaha dapat menerima pinjaman dari dana yang telah terkumpul. 

3. Digital Payment System

Digital Payment System

Jenis fintech digital payment system juga tidak kalah populer dari P2P Lending. Kamu pasti pernah menggunakannya karena digital payment system cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari. 

Contoh dari jenis fintech satu ini seperti dompet-dompet digital yang kamu gunakan untuk membeli makanan secara online atau berbelanja di e-commerce. Jika kamu membayar tanpa melalui bank maka dapat dipastikan alat pembayaran yang digunakan adalah digital payment system.bayar tagihan online Julo

4. Microfinancing

Microfinancing

Tidak hanya sekadar menyediakan dana, jenis fintech satu ini lebih menyasar masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah yang kesulitan mengakses layanan pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank. 

Tidak dapat dimungkiri bahwa masih ada kelompok-kelompok masyarakat yang kesulitan menjangkau layanan bank karena tempat tinggalnya yang jauh dari perkotaan. Itu sebabnya fintech microfinancing hadir untuk membantu menyediakan platform bagi kelompok tersebut agar dapat merasakan layanan serupa. 

5. Market Comparison

Market Comparison

Market comparison atau yang juga disebut dengan market aggregator merupakan jenis fintech yang menyediakan informasi tentang berbagai produk keuangan. Keberadaan fintech ini membantu masyarakat untuk memilih produk keuangan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan sebelum akhirnya menggunakan layanan tersebut. 

Jadi fintech market comparison memiliki berbagai produk keuangan yang bisa dibandingkan. Mulai dari kartu kredit, investasi, tabungan, pinjaman online, dan masih banyak lagi. 

Bisa dikatakan fintech ini membantu kamu untuk mengurus urusan administrasi ke berbagai platform penyedia produk keuangan dalam waktu yang lebih cepat. Andaikan kamu ingin mengajukan kartu kredit pada bank A maka fintech market comparison dapat membantu melakukannya. 

Apa yang Menjadi Payung Hukum Bagi Perkembangan Fintech di Indonesia?

Apa yang Menjadi Payung Hukum Bagi Perkembangan Fintech di Indonesia

Mengapa menggunakan fintech? Apakah macam-macam fintech yang disebutkan di atas memiliki legalitas yang dijamin oleh pemerintah Indonesia? Apakah sudah ada regulasi yang menaungi masyarakat kalau-kalau terjadi masalah? Tenang JULOvers, tenang. Berikut ini kamu bisa melihat beberapa regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah sebagai dasar hukum bagi perkembangan fintech

1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016

Peraturan pertama berasal dari Bank Indonesia yang menjadi lembaga keuangan sentral. Peraturan BI dengan nomor 18/40/PBI/2016 membahas tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran. 

Dalam peraturan ini tertulis berbagai pengaturan sistem pembayaran dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Peraturan ini memastikan semua teknologi keuangan yang berkembang memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi. 

Cakupannya juga cukup luas berupa persetujuan atau perizinan dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, peralihan izin penyelenggara jasa, pemrosesan transaksi pembayaran itu sendiri serta larangan dan sanksi yang akan diterima pihak terkait ketika melakukan pelanggaran. 

2. Peraturan OJK dengan Nomor 77/POJK.01/2016

Peraturan OJK dengan Nomor 77/POJK.01/2016

Ada juga peraturan dari OJK yang bertugas mengawasi lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia. Peraturan yang dibuat OJK ini membahas tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang dengan Basis Teknologi Informasi. 

Secara sederhana peraturan yang tertulis di dalamnya ingin memberikan keamanan bagi para pengguna dengan melindungi dana dan data yang diberikan kepada perusahaan fintech

Selain itu peraturan OJK juga mengatur pengelolaan perusahaan fintech, mencegah adanya pendanaan terorisme, dan melarang tindakan pencucian uang. 

3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017

Terakhir, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan pada tahun 2017 yang membahas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

Regulasi ini dibuat dengan tujuan untuk mendukung stabilitas moneter, sistem keuangan, sistem pembayaran yang lancar, efisien serta aman demi terciptanya pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. 

Lebih jauh bahkan tertulis bahwa BI mendorong inovasi yang terjadi pada bidang keuangan dengan mengaplikasikan prinsip manajemen risiko serta perlindungan bagi konsumen. 

Nah itu dia informasi mengenai macam-macam fintech yang ada di Indonesia. Penjelasan di atas juga menyertakan dasar hukum operasional fintech sehingga JULOvers tidak perlu khawatir memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari. 

Namun semua ini tetap bergantung pada pilihan JULOvers. Pastikan kamu memilih fintech yang aman dan tepercaya serta sudah mengantongi izin OJK. Masih bingung memilih fintech yang aman? 

Kamu bisa memilih JULO Kredit Digital yang sudah memiliki izin operasional sah dari OJK. JULO menawarkan berbagai layanan yang dapat memudahkan kamu dalam memenuhi kebutuhan seperti membayar tagihan, berbelanja di e-commerce menggunakan pinjaman paylater, serta tarik tunai yang bisa langsung dikirim ke rekening pribadi. 

Bagaimana? Tertarik menggunakannya? Segera download aplikasi JULO di handphone JULOvers sekarang juga ya! Sebentar JULOvers, jangan meninggalkan artikel ini karena ada pengumuman penting yang harus diketahui. 

Terdapat promo siap melesat yang bisa JULOvers manfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Promo ini sedang berlangsung hingga 31 Agustus 2022 dan khusus untuk 100 orang pertama yang baru saja menggunakan JULO. #SiapMelesat bersama JULO? Yuk gunakan JULO Kredit Digital sekarang juga! Semoga informasi macam-macam fintech yang sudah dijelaskan bermanfaat bagi JULOvers!