Syarat dan Ketentuan JULO Pinjaman

Syarat dan Ketentuan JULO Pinjaman

FITUR CASHBACK arrow down

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN FITUR CASHBACK

Salam dari JULO!

Sebelum Anda menggunakan JULO Cashback Kami, Mohon agar Anda membaca, mengerti, memeriksa dan memahami Ketentuan Umum Penggunaan Fitur Cashback ini (“Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fitur Cashback”) dengan seksama sebelum Anda menyetujui Ketentuan Penggunaan Fitur Cashback.


Ketentuan Penggunaan Fitur Casback ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari (a) Syarat dan Ketentuan Umum JULO dan (b) Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Fitur Cashback antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman (“Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan”), dimana Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fitur Cashback ini merupakan bentuk kesepakatan yang sah, berlaku dan mengikat Para Pihak.

  1. Apa itu program Cashback?
    Cashback merupakan program dari JULO untuk pengguna yang bisa didapatkan melalui pembayaran tepat waktu (khususnya untuk produk Fitur Cashback), referral program, menjalankan misi dan juga metode lainnya. 
  2. Bagaimana cara menggunakan program Cashback?
    1. Pengguna bisa menggunakan cashback sebagai transaksi seperti membayar tagihan cicilan JULO, membeli pulsa, paket data, token listrik, menambah saldo Go-Pay, dan transfer bank.
    2. Cara menggunakan Cashback, pengguna cukup mengakses melalui halaman ‘Akun’ lalu masuk ke bagian ‘Cashback’ yang selanjutnya akan memilih metode pencairan sesuai dengan keinginan pengguna. 
  3. Berapa lama masa berlaku program Cashback?
    1. Pengguna dapat melihat jumlah cashback dan transaksi menggunakan cashback pada riwayat di halaman depan cashback.
    2. Penggunaan cashback memiliki masa berlaku. Untuk cashback yang diperoleh sejak Januari hingga September akan berakhir pada 31 Desember di tahun yang sama. Namun, jika menerima cashback pada Oktober hingga Desember, maka akan berakhir pada 31 Desember di tahun depan. 
    3. Jika masa berlaku mendekati habis, maka JULO akan memotong langsung saldo cashback yang tersisa untuk membayarkan tagihan cicilan di JULO secara otomatis. Namun jika pengguna tidak memiliki tagihan maka sisa saldo cashback akan hangus.
    4. Untuk program menjalankan misi, pengguna akan mendapatkan cashback sesuai ‘tier’ atau tingkat dengan perhitungan skor kredit yang diterima. Jika pengguna mendapatkan:
      1. Level starter (0-299 poin): Cashback berlipat 0x, bonus referral Rp50.000, dan dapat menggunakan fasilitas PPOB, dan e-commerce, serta potongan tagihan cicilan dengan cashback.
      2. Level Advanced (300-599 poin): Cashback berlipat 1x, bonus referral Rp75.000, dan dapat menggunakan fasilitas PPOB, dan e-commerce, tarik dana dari saldo JULO, dan dompet digital, serta potongan tagihan cicilan dengan cashback.
      3. Level Pro (600-999 poin): Cashback berlipat 1.5x, bonus referral Rp150.000, dan dapat menggunakan fasilitas PPOB, dan e-commerce, serta tarik dana dari saldo JULO, dompet digital, dan transfer dana, serta potongan tagihan cicilan dengan cashback.
      4. Level Champion(> 1000 poin): Bonus referral Rp200.000, dan dapat menggunakan fasilitas PPOB, dan e-commerce, serta tarik dana dari saldo JULO, dompet digital, transfer dana, serta pencairan cashback untuk potongan tagihan cicilan, transfer GoPay, transfer bank, dan pembelian.

FITUR JULO CARD arrow down

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN KARTU
NON-TUNAI/CORPORATE DEBIT CARD (“JULO Card”)

Salam dari JULO!

Sebelum Anda menggunakan Fitur JULO CARD Kami, Mohon agar Anda membaca, mengerti, memeriksa dan memahami Ketentuan Umum Penggunaan Fitur JULO CARD ini (“Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fitur JULO Card”) dengan seksama sebelum Anda menyetujui Ketentuan Penggunaan Fitur JULO Card.


Ketentuan Penggunaan Fitur JULO Card ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari (a) Syarat dan Ketentuan Umum JULO, (b) Perjanjian Kerjasama dengan Mitra JULO dalam penyaluran pendanaan kepada Penerima Dana sebagaimana yang didefinisikan di bawah, (c) Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi antara PT Julo Teknologi Finansial dengan Pemberi Pinjaman (“Perjanjian Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi”), dan (d) Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman JULO JULO Card antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman (“Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan”), dimana Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fitur JULO CARD ini merupakan bentuk kesepakatan yang sah, berlaku dan mengikat Para Pihak.

  1. Defini dan Interpretasi
    1. Batas Kredit (“Limit”) adalah batas maksimum Fasilitas Pendanaan yang diberikan oleh JULO kepada Pemegang Kartu untuk penggunaan Kartu.
    2. Customer Service JULO adalah suatu bagian dalam struktur organisasi JULO ataupun  yang bertindak untuk dan atas nama JULO dalam hal pelayanan pengaduan nasabah.
    3. Customer Service Mitra JULO adalah suatu bagian dalam struktur organisasi Mitra JULO ataupun  yang bertindak untuk dan atas nama Mitra JULO dalam hal pelayanan pengaduan nasabah.
    4. Fasilitas Pendanaan adalah Setiap jenis transaksi yang Anda lakukan (baik Transaksi Pertama atau Transaksi setelahnya) akan dianggap sebagai dan merupakan permohonan pencairan atas Batas Kredit, dan dalam hal ini disetujui berdasarkan penilaian oleh JULO. 
    5. Gerbang Pembayaran Nasional (“GPN”) adalah inisiatif dari Mitra JULO Indonesia untuk menciptakan interoperabilitas dan interkoneksi antara jaringan pembayaran untuk memproses semua pembayaran ritel domestik diseluruh jaringan dan penyedia jasa pembayaran.
    6. Kartu Non-Tunai atau “JULO Card” (selanjutnya disebut “Kartu”) adalah kartu fisik non-tunai eksklusif yang dapat digunakan oleh nasabah pada mesin EDC untuk transaksi secara offline , yang diterbitkan berdasarkan kerjasama antara JULO dengan Mitra JULO, dengan penerbitan kartu yang menggunakan jaringan dari GPN.
    7. Merchant (selanjutnya disebut “Pedagang”) adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan JULO sebagai penjual barang dan/atau jasa yang memiliki physical store atau bentuk usaha toko fisik maupun toko online.
    8. Nasabah atau Penerima Dana adalah perorangan atau badan hukum yang menerima Fasilitas Pendanaan  melalui JULO.
    9. One Time Password adalah kode keamanan dalam bentuk angka acak yang telah dienkripsi.
    10. OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan.
    11. Pemberitahuan Tagihan adalah informasi pemberitahuan tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu, yang dikirim secara otomatis melalui JULO Apps kepada Pemegang Kartu.
    12. Pemegang Kartu (Cardholder) adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu yang disetujui dan diberi hak oleh JULO untuk menggunakan Kartu tersebut.
    13. Perjanjian Fasilitas adalah Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan yang ditandatangani antara Pemilik Kartu dengan PT Julo Teknologi Finansial.
    14. Rekening (Akun) JULO adalah  rekening fasilitas pendanaan yang dapat dibuka, dalam mata uang Rupiah dan ditujukan untuk membantu Nasabah dalam mengakses kredit secara digital, melalui aplikasi JULO.
    15. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran adalah tanggal batas akhir pembayaran tagihan yang tertera dalam Pemberitahuan Tagihan.
    16. Tanggal Tagihan adalah tanggal terakhir penutupan pembukuan Kartu tagihan untuk setiap transaksi yang dilakukan dengan kartu.
    17. Total Tagihan adalah jumlah yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu sampai dengan Tanggal Tagihan untuk setiap transaksi yang dilakukan dengan Kartu.
  2. Interpretasi
    1. Judul – judul sebagaimana dimaksud dalam SKK ini hanyalah untuk memudahkan saja dan bukan ditujukan untuk menginterpretasikan isi, maksud dan tujuan dari SKK ini.
    2. Penggunaan kata atau istilah dalam bentuk tunggal mencakup juga bentuk jamak, demikian pula sebaliknya.
    3. Penggunaan kata atau istilah yang tidak tercantum dalam SKK ini akan mengacu kepada Perjanjian Fasilitas yang dimiliki oleh JULO.
    4. Penggunaan kata atau istilah yang tidak tercantum dalam SKK ini akan mengacu kepada Perjanjian yang dimiliki oleh Mitra JULO.
  3. Kartu
    1. Judul – judul sebagaimana dimaksud dalam SKK ini hanyalah untuk memudahkan saja dan bukan ditujukan untuk menginterpretasikan isi, maksud dan tujuan dari SKK ini.
    2. Penggunaan kata atau istilah dalam bentuk tunggal mencakup juga bentuk jamak, demikian pula sebaliknya.
    3. Penggunaan kata atau istilah yang tidak tercantum dalam SKK ini akan mengacu kepada Perjanjian Fasilitas yang dimiliki oleh JULO.
    4. Penggunaan kata atau istilah yang tidak tercantum dalam SKK ini akan mengacu kepada Perjanjian yang dimiliki oleh Mitra JULO.
    5. Masa Berlaku Kartu
      1. Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu selama masa berlaku Kartu hanya di seluruh Merchant di Indonesia. Masa berlaku akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada Kartu, kecuali terjadi pembatalan oleh Mitra JULO atau atas permintaan Pemegang Kartu.
      2. Perpanjangan Masa Berlaku Kartu dilakukan secara otomatis, akan tetapi JULO dan Mitra JULO berhak tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu karena pertimbangan–pertimbangan tertentu. Bila Pemegang Kartu tidak ingin memperpanjang Masa Berlaku Kartu, Pemegang Kartu harus memberitahukan kepada Mitra JULO paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Masa Berlaku Kartu berakhir dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tagihan JULO.
      3. Pemegang Kartu harus memberitahukan kepada JULO sesegera mungkin setiap perubahan atas pekerjaan, alamat kantor, alamat rumah dan nomor telepon Pemegang Kartu. Hal ini dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke cs@julo.co.id.
      4. JULO tidak bertanggung jawab atas penolakan dari Merchant manapun untuk menerima atau memenuhi penggunaan dari Kartu, dan JULO juga tidak bertanggung jawab dengan cara apapun atas barang dan jasa yang dibeli kepada Pemegang Kartu. Segala bentuk keluhan oleh Pemegang Kartu dapat diselesaikan oleh Pemegang Kartu dengan perusahaan Merchant. 
      5. JULO tidak bertanggung jawab dalam hal ini, setiap Klaim dari Pemegang Kartu terhadap Merchant tidak dapat menjadi klaim terhadap JULO. JULO akan mengembalikan Pendanaan yang telah terpotong dari limit Pemegang Kartu sesuai dengan jumlah pengembalian hanya setelah mendapat konfirmasi dari perusahaan Merchant.
      6. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk menggunakan Fasilitas Pendanaannya untuk melakukan transaksi yang termasuk dalam kategori berikut ini:
        1. Transaksi di mana pembeli dan penjual adalah orang yang sama atau pihak yang saling berhubungan atau mengenal satu sama lain.
        2. Transaksi yang dibuat dengan tujuan untuk menukarkan barang yang dibeli dengan uang tunai, cek, atau wesel.
        3. Transaksi yang digunakan untuk pembelian barang yang dilarang berdasarkan hukum Republik Indonesia.
    6. Batas Pendanaan
      1. JULO akan menetapkan batas transaksi atau Batas Pendanaan.
      2. Pemegang Kartu dapat melakukan transaksi dengan Kartu yang sesuai Batas Pendanaan yang ditetapkan oleh JULO kepada Pemegang Kartu.
      3. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut di atas dari Pasal ini dan Pasal lain terkait yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, JULO dapat (atas nama mitra Pendanaannya), atas kebijakannya sendiri dan dari waktu ke waktu, menaikkan atau mengurangi batas Pendanaan Kartu yang ditetapkan, sebagai hasil dari penilaian yang wajar dan Credit Scoring yang telah ditetapkan oleh JULO atas informasi mengenai Pemegang Kartu yang relevan yang tersedia bagi JULO. Kenaikan atau pengurangan batas Pendanaan tersebut akan diberitahukan oleh JULO kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu.
    7. Mata Uang
      Nilai atas semua transaksi Pendanaan akan diberikan oleh Pemberi Dana ke Pemegang Kartu dalam mata uang Rupiah.
    8. Kartu Hilang/Dicuri dan Transaksi Tidak Sah/Terblokir
      1. Kehilangan atau pencurian Kartu harus segera dilaporkan kepada JULO setelah kejadian dan juga segera dikonfirmasi secara tertulis ke email cs@julo.id. JULO akan menangguhkan Kartu tersebut namun, hingga saat itu, Pemegang Kartu tetap bertanggung jawab atas segala transaksi baik yang sah maupun tidak yang dilakukan melalui Kartu tersebut.
      2. Terlepas dari ketentuan yang menetapkan sebaliknya dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, Pemegang Kartu bertanggung jawab kepada JULO atas segala kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan Kartu oleh orang lain manapun yang memperoleh kepemilikan Kartu tersebut di bawah persetujuan Pemegang Kartu.
      3. Pemilik Kartu dapat mengajukan pergantian Kartu baru kepada JULO dengan melengkapi persyaratan yang berlaku di JULO. Jika pengajuan diterima, maka JULO akan memproses pengajuan tersebut dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
      4. Kartu dapat terblokir apabila Pemilik Kartu salah memasukkan Kode PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Dalam kondisi ini, Pemilik Kartu tidak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan Kartu sampai dengan Pemilik Kartu melakukan reset PIN baru terlebih dahulu sebelum melanjutkan transaksi.
      5. Pemilik Kartu dapat menghubungi Customer Service untuk mengajukan reset PIN baru, kemudian Customer Service akan melakukan proses verifikasi data terlebih dahulu. Setelah itu, Customer Service akan membuka akses atas Kartu yang terblokir kemudian Pemilik Kartu dapat membuat PIN baru yang dapat digunakan untuk melanjutkan transaksi.
    9. Transaksi
      1. Pemilik Kartu yang memasukkan kode PIN pada saat transaksi, akan menerima pemberitahuan melalui sms dan/atau notifikasi melalui JULO Apps yang bersangkutan setelah selesainya transaksi. Pemilik Kartu akan diwajibkan untuk mengisi tenor transaksi sesuai dengan pilihannya. Jika Pemilik Kartu tidak melakukan pengisian ini atau mengabaikan pesan pemberitahuan tersebut dalam waktu tidak melebihi dari 5 (lima) menit maka sistem akan menampilkan secara otomatis pilihan tenor transaksi yang terlama.
      2. Dapat / tidaknya penggunaan kartu sebagai alat pembayaran sepenuhnya adalah kebijakan Merchant.
      3. JULO berhak menyetujui atau menolak transaksi berdasarkan pertimbangan JULO sendiri dengan tidak wajib memberikan alasan kepada Pemegang Kartu.
      4. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukannya berikut bunga dan seluruh biaya yang diberikan oleh Mitra JULO.
      5. Pembatalan transaksi atau pengambilan barang yang diperoleh dengan menggunakan Kartu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Merchant dan / atau JULO. 
      6. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas setiap pembelian barang-barang/jasa yang dilakukan. Perselisihan yang timbul sehubungan dengan pembelian barang-barang / jasa (bila ada) harus diselesaikan sendiri antara Pemegang Kartu dengan Merchant dan Perselisihan tersebut tidak menyebabkan tertundanya Pembayaran Tagihan Kartu kepada JULO.
    10. Pembayaran
      1. Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemegang Kartu akan diberlakukan atas JULO dalam atau atas bukti asli pembayaran milik JULO atas kewajiban Pemegang Kartu kepada JULO berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Jika Pemegang Kartu memiliki lebih dari satu pembayaran yang jatuh tempo, setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemegang Kartu akan terlebih dulu diberlakukan atas pembayaran yang telah paling lama jatuh tempo.
      2. Jika dapat dilakukan dalam kemitraan dengan JULO, Pemegang Kartu dapat menerbitkan debit instruksi pembayaran berjangka langsung atas Kartu untuk menyelesaikan Jumlah yang Belum Dilunasi.
    11. Penangguhan, Pembatalan atau Penghentian
      1. Sesuai dengan hak JULO sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10.4 di bawah, JULO dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini dengan Pemegang Kartu kapanpun dengan membatalkan Kartu melalui pemberitahuan tertulis 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya dan tanpa menetapkan alasan apapun. Pemegang Kartu dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini kapanpun dengan mengirimkan pemberitahuan kepada JULO maksimal 14 (empat belas) hari kalender.
      2. Dengan tidak mengurangi maksud dari Pasal 9.1, Kartu tersebut tetap menjadi milik JULO pada setiap saat dan harus dikembalikan kepada JULO sesuai permintaan.
      3. Seluruh Jumlah yang Belum Dilunasi pada Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan Kartu tersebut yang belum dibayar menjadi jatuh tempo dan harus dibayar kepada JULO ketika berakhirnya Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini.
      4. Apabila, untuk alasan apa pun, Pemegang Kartu tidak dapat mematuhi Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini termasuk apabila Pemegang Kartu menyalahgunakan Kartu dengan cara apapun atau tidak membayar tagihan pada tanggal jatuh tempo, JULO dapat menangguhkan Kartu kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya atau mengakhiri Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini diikuti dengan penagihan jumlah yang belum dilunasi. Atas nama mitra Pendanaannya, JULO berhak untuk:
        1. Menelpon Pemegang Kartu dan keluarganya;
        2. Mengirim email/SMS/notifikasi dalam aplikasi meminta pembayaran;
        3. Mengirim peringatan melalui pihak ketiga dan/atau tindakan lain yang JULO anggap sesuai dengan hukum yang berlaku;
        4. Memverifikasi alamat atau rincian kontak Pemegang Kartu dari mitra penjual melalui pihak yang melaluinya Pemegang Kartu melakukan transaksi.
      5. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua biaya, tagihan, dan beban yang ditimbulkan oleh JULO (atau mitra Pendanaannya) termasuk biaya hukum berdasarkan ganti rugi penuh.
      6. Apabila Pemegang Kartu masih tidak dapat membayar Jumlah yang Belum Dilunasi dalam jangka waktu 60 hari setelah jatuh tempo, maka JULO (atau mitra Pendanaannya) memiliki hak untuk melibatkan agen pihak ketiga untuk mendapatkan kembali jumlah terutang. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua biaya, tagihan, dan beban yang ditimbulkan oleh JULO (atau mitra Pendanaannya) termasuk biaya hukum berdasarkan ganti rugi penuh.
      7. Dengan ini Pemegang Kartu menyetujui domisili hukumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai semua proses hukum yang dimulai terhadap Pemegang Kartu sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini.
    12. Pengalihan oleh JULO
      1. Pemegang Kartu tidak dapat mengalihkan kepentingan Pemegang Kartu di bawah Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini. JULO berhak untuk mengalihkan kepentingan dan/atau utang apa pun yang terutang kepada JULO berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini kepada orang tersebut dan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh JULO dalam kebijakannya sendiri.
      2. Pemegang Kartu mengizinkan JULO untuk mengungkapkan informasi rahasia mengenai Pemegang Kartu kepada calon penerima pengalihan dan penasihat mereka.
    13. Perubahan
      JULO berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di sini kapanpun. Setiap perubahan tersebut akan menjadi efektif dan mengikat Pemegang Kartu dengan cara yang JULO anggap sesuai. Apabila Pemegang Kartu tidak menerima perubahan tersebut, Pemegang Kartu dapat menghentikan Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini sesuai dengan Pasal 10 dari Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di sini.
    14. Kewenangan
      Kecuali ditetapkan sebaliknya di sini, setiap dan seluruh kewenangan yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan ini mutlak dan tidak dapat dihentikan berdasarkan alasan apa pun, termasuk yang ditetapkan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.
    15. Bahasa
      Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini akan dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia.
    16. Keseluruhan Syarat dan Ketentuan Penggunaan
      Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini meliputi semua Syarat dan Ketentuan Penggunaan antara para pihak sehubungan dengan subjek Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini dan menggantikan semua pemahaman, Syarat dan Ketentuan Penggunaan, pernyataan dan korespondensi sebelumnya.