Daftar Isi chevron down
Daftar Isi
Efek Pengaduan Palsu dan Tidak Menyelesaikan Pembayaran Tagihan
1. Masuk Daftar Hitam SLIK
2. Penagihan melalui Telepon maupun Field Collector

Efek Pengaduan Palsu untuk Menghindari Pembayaran, Bahaya Banget!

Efek Pengaduan Palsu untuk Menghindari Pembayaran, Bahaya Banget!

Hai, JULOvers! Gimana nih pengalamanmu menggunakan aplikasi JULO? Semoga fitur JULO #BisaTerus mendukung seluruh kebutuhan finansialmu, ya!

Sebagai komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik, JULO selalu menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan dan regulasi dari instansi yang berwenang. Apabila kamu menemukan indikasi adanya penipuan yang mengatasnamakan JULO atau penyalahgunaan akun JULO-mu, segera gunakan fitur pengaduan pada aplikasi atau mengakses link berikut. Kamu juga dapat menghubungi Call Center JULO di: 021 5091 9034 / 021 5091 9035 atau email kami di cs@julo.co.id. Info lebih lengkap mengenai mekanisme pengaduan dapat kamu cek di FAQ Keamanan Akun & Mekanisme Pengaduan.

Efek Penagaduan Palsu

JULO akan dengan sigap memproses seluruh pengaduan dari JULOvers demi keamanan dan kenyamanan bersama. Sayangnya, JULO menemukan beberapa kasus penyalahgunaan bilik pengaduan yang dilakukan oleh pengguna. Beberapa contoh pengaduan yang sering dipalsukan oleh oknum antara lain:

  1. Nasabah mengaku tidak melakukan transaksi atau pencairan dana namun menerima tagihan dari JULO
  2. Nasabah mengaku tidak menerima dana setelah melakukan pencairan dana
  3. Nasabah mengaku telah melakukan pembayaran tagihan namun tidak tercatat di aplikasi

Setelah dilakukan investigasi,  faktanya tidak terdapat indikasi penipuan pada pengaduan dari oknum melainkan upaya untuk menghindari pembayaran tagihan atau menghapuskan pinjaman setelah bertransaksi di JULO. Hal ini tentu disayangkan mengingat nasabah yang bertransaksi telah setuju dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan JULO termasuk tanggung jawab pembayaran tagihannya.

Apakah kamu tahu? Penyalahgunaan pengaduan dengan modus pemalsuan data ini telah diatur dalam undang-undang, lho! Dalam Pasal 378 KUHP tertuang:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Ternyata pengaduan palsu untuk menghapuskan piutang dapat berakibat fatal, ya! Selesaikan pembayaran tagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar selalu aman ya, JULOvers!

Efek Pengaduan Palsu dan Tidak Menyelesaikan Pembayaran Tagihan

Selain ancaman terjerat pasal 378 KUHP di atas, terdapat beberapa dampak lain yang pastinya akan merugikan oknum penyalahgunaan pengaduan antara lain:

1. Masuk Daftar Hitam SLIK

Identitas nasabah yang tidak kunjung menyelesaikan kewajiban pembayaran akan dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada bagian Sistem Informasi Debitur untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam atau diawasi oleh OJK. Nasabah yang telah masuk ke daftar ini akan sulit mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan lainnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

2. Penagihan melalui Telepon maupun Field Collector

Apabila nasabah masih bersikeras untuk tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran tagihan, penyedia pinjaman berhak melakukan penagihan melalui jalur telepon dan kunjungan dari field collector serta dapat dimintakan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1239 KUHPerdata:

“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga.”

Efek yang ditimbulkan akibat pengaduan gadungan ini bisa berakibat jangka panjang ya! Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, JULO senantiasa mengingatkan pengguna untuk mengikuti mekanisme pengajuan pinjaman dan pembayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Stay safe, JULOvers!

Terus SIAGA dengan JULO!

Jaga pembayaran tagihan dan waspada terhadap setiap kemungkinan tindakan penipuan.

Artikel Lainnya