Daftar Isi chevron down
Daftar Isi
Daftar Status Kolektibilitas OJK
1. Kolektibilitas 1: Lancar
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
4. Kolektibilitas 4: Diragukan
5. Kolektibilitas 5: Macet
Butuh Tambahan Dana? Pakai Saja JULO Kredit Digital!

Daftar Status Kolektibilitas OJK, Apa Itu KOL-5?

Status Kolektibilitas OJK

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), status kolektibilitas kredit adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit, oleh nasabah, serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. 

Simulasi Kredit

Tentukan jumlah dan tenor pinjaman

Jumlah Pinjaman

Rp300.000

Rp50.000.000

Tenor Kredit
Tenor bervariasi untuk setiap pengguna.

*Beberapa nominal pinjaman hanya dapat memilih tenor tertentu

Tagihan per bulan

Tagihan sudah termasuk biaya admin

Bunga 0%

Biaya per hari mungkin berbeda tergantung kredit skor setiap pengguna

Dana Cair

Jumlah dana yang akan masuk ke rekening kamu setelah biaya admin. Biaya admin bisa bervariasi.

*Biaya admin, bunga, dan tenor bervariasi untuk setiap pengguna
Ajukan Pinjaman JULO *kamu akan diarahkan ke Google PlayStore untuk download JULO

Status kelancaran pembayaran angsuran yang merupakan kewajiban debitur kepada lembaga pembiayaan lumrah dikenal dengan penyebutan status kolektibilitas kredit (disingkat: kol). Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi, hingga yang terendah, yakni: (1) Kol-1 (Lancar), (2) Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), (3) Kol-3 (Kurang Lancar), (4) Kol-4 (Diragukan), dan (5) Kol-5 (Macet).

Adapun status Kol-1 sampai Kol-2 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-3 sampai Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL)

Daftar Status Kolektibilitas OJK

Status Kolektibilitas OJK

Penasaran mengenai status kolektibilitas OJK? Ingin tahu kamu termasuk kategori KOL berapa menurut OJK? Yuk simak penjelasannya berikut!

1. Kolektibilitas 1: Lancar

Biasa juga disebut dengan Kol-1 atau Kolek-1, adalah status kolektibilitas kredit tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat, atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Disebut dengan Kol-2 atau Kolek-2, atau biasa lebih populer dengan istilah DPK (Dalam Perhatian Khusus). Merupakan status kolektibilitas kredit yang tergolong Performing Loan (PL) di mana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo, sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari).

Tarik Dana Sekarang, Bayarnya Belakangan!
Nikmati kredit bunga ringan dengan limit hingga Rp50 juta hanya di JULO

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Kol-3 atau Kolek-3 merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari). Pada tahap status ini, bank/lembaga berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan

Sementara, Kol-4 atau Kolek-4 merupakan status kolektibilitas kredit yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari). Jika sudah melewati Kol-4 ini, bank/lembaga sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan, serta bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Tarik Dana Sekarang, Bayarnya Belakangan!
Nikmati kredit bunga ringan dengan limit hingga Rp50 juta hanya di JULO

5. Kolektibilitas 5: Macet

Terakhir, Kol-5 atau Kolek-5, merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL), yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank/lembaga berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir: melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk menutupi resiko terburuk kredit.

Butuh Tambahan Dana? Pakai Saja JULO Kredit Digital!

Pinjaman Online Cepat Cair dengan JULO

Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Di tengah peliknya keadaan, JULO pun hadir sebagai jawaban dan solusi keuangan bagi para JULOvers. Kini, JULOvers tak perlu ragu atau cemas lagi menggunakan layanan kredit digital karena JULO sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Fitur pinjaman online dari JULO bisa bantu berbagai kebutuhan finansialmu. Cara tarik dana online mudah di JULO sebagai berikut:

  1. Klik fitur ‘Tarik Dana’ di homepage aplikasi JULO.
  2. Masukkan jumlah dana online, jangka waktu tenor dan tujuan pinjaman dana online.
  3. Konfirmasi tarik dana online dengan PIN dan tanda tangan.

Selain aman dan terpercaya JULO Kredit Digital juga memiliki limit tinggi sampai dengan Rp50 juta, JULOvers dapat melakukan cicilan ringan dengan tenor fleksibel 9 bulan. Tidak hanya itu, JULO Kredit Digital juga mengenakan tingkat bunga rendah serta transparan dari 0,1% per hari - sesuai dengan ketentuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sehingga kamu tidak perlu takut dengan tambahan biaya dadakan serta tidak jelas yang membengkak! Selain praktik penagihan yang manusiawi serta tersertifikasi, di JULO juga bisa menyesuaikan tanggal pembayaran cicilan dengan tanggal gajian kamu. Dengan begitu, kamu bisa membayar cicilan dengan lebih mudah.

 

Percayakan Kebutuhan Finansialmu di JULO!

JULO telah mengantongi izin OJK dan tergabung dalam AFPI, pengajuan dan data pribadimu dijamin aman!

Artikel Lainnya