Mekanisme Pengaduan Nasabah

Demi memberikan kenyaman serta rasa aman untuk seluruh nasabah JULO, kami senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik dan memenuhi kepuasan nasabah termasuk menyediakan dan menerima pengaduan atau keluhan. Pengaduan merupakan ungkapan ketidakpuasan nasabah yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial.

Sesuai Otoritas Jasa keuangan No. 18 / POJK.07 / 2018 dan Surat Edaran No 17 / SEOJK.07 / 2018, JULO menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, di mana nasabah bisa mengajukan keluhan atau pengaduan terkait dengan masalah saat bertransaksi.

Nasabah JULO diberikan kemudahan mengakses layanan pengaduan dengan berbagai pilihan media baik secara lisan melalui :

Maupun pengaduan secara tertulis melalui :

  • Email: [email protected]
  • Surat resmi ke Manajemen JULO di Office 88 @Kasablanka Tower A Lantai 10 Unit E, Jl. Raya Casablanca Kav.88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870

Syarat pengaduan yang perlu diketahui nasabah :

 

Pengaduan Syarat Pengaduan Tertulis Syarat Pengaduan Lisan
Nasabah
  1. Bukti Identitas
  2. Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran )
  1. Harus diajukan nasabah yang bersangkutan
  2. Nasabah yang mengajukan harus diverifikasi keabsahannya
Perwakilan Nasabah
  1. Bukti identitas perwakilan nasabah
  2. Surat kuasa khusus dari nasabah kepada perwakilan nasabah yang menyatakan nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah
  3. Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan nasabah berwenang mewakili nasabah, misalnya penetapan wali / pengampu dari pengadilan
  4. Bukti identitas nasabah yang di wakili dan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan ( misal bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll )
Tidak diperkenankan

Langkah – Langkah nasabah JULO dalam melakukan pengaduan :

Langkah – Langkah nasabah JULO dalam melakukan pengaduan :