Surat Peringatan I
Nomor - 1
Lampiran 1 (satu) lembar
Perihal Surat Peringatan Pertama
Mohon ditindak lanjuti selambat-lambatnya 7 (tujuh) x 24 jam sejak tanggal surat ini
Kepada Yth.
Dengan Hormat,
Menunjuk Surat Perjanjian Hutang Piutang (“SPHP”) saudara Nomor yang telah ditandatangani pada tanggal atas nama dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. terlampir bersama surat ini. dengan jangka waktu sesuai yang tercantum dalam SPHP , bersama ini disampaikan bahwa dalam catatan administrasi perkreditan kami, saudara belum melakukan pembayaran atas kewajiban saudara yang akan atau telah jatuh tempo. Kami telah berusaha melakukan upaya-upaya untuk menangani keterlambatan atas kewajiban debitur seperti melakukan panggilan melalui telepon, email, sms yang bertujuan untuk melakukan penagihan sampai dengan tahap restrukturisasi kredit ,namun sampai saat ini Kami belum menerima konfirmasi pembayaran serta itikad baik atau tanggapan apapun dari saudara baik lisan maupun tertulis. Sebagai informasi perlu kami sampaikan bahwa saudara telah menunggak sebanyak Rp. dengan rincian sebagai berikut :
Tunggakan Pokok
sejak tanggal s/d
sebesar Rp.
Tunggakan Bunga
sejak tanggal s/d
sebesar Rp.
Denda Keterlambatan
sejak tanggal s/d
sebesar Rp.
Total Biaya
sebesar Rp.
Berikut Informasi pembayaran
Bank Penerima
Nomor Rekening
Total yang harus dibayar
Rp.
Untuk menghindar beban kewajiban yang lebih besar karena denda bunga yang terakumulasi, maka kami mohon Bapak/Ibu untuk segera menyelesaikan seluruh tunggakan diatas selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak tanggal surat ini dan Wajib memberikan Bukti Pembayaran/Bukti transfer kepada Kami. Jika tidak dilaksanakan pelunasan tunggakan, maka kami tidak bertanggung jawab atas penambahan beban kewajiban saudara dan akan Kami beri tindakan yang lebih tegas. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kewajiban saudara, silahkan menghubungi Petugas Kami di Nomor Whatsapp CS di 082211127334 atau email korespondensi di [email protected].
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian saudara.
![](/themes/julo/assets/images/signature.jpg)
Departemen Hukum
PT. Julo Teknologi Finansial
Berdasarkan Kuasa dari Perusahaan Pemberi Pinjaman
Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor
Surat Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat dan disetujui pada hari ini, tanggal oleh dan antara:
- Pemberi Pinjaman yang diwakilkan oleh PT JULO TEKNOLOGI FINANSIAL (selanjutnya disebut “ JULO”) sebagai penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sesuai dengan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016;
- Penerima Pinjaman yang ber-identitas sebagai berikut:
Nama:
Tgl. lahir:
No. KTP:
No. Telpon:
Alamat:
Penerima Pinjaman menyatakan setuju untuk mengikatkan diri kepada JULO atas ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Bahwa Penerima Pinjaman mengajukan permohonan dengan nomor perjanjian pinjaman melalui JULO, dan telah disetujui pinjaman uang tunai sebesar Rp. (“Pinjaman”), dengan biaya provisi sebesar Rp. dan suku bunga .
- Bahwa saya berjanji untuk melunasi pinjaman dengan melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal berikut ini:
CicilanJumlahJatuh Tempo
- Bahwa Penerima Pinjaman akan melakukan pembayaran setiap bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Keterlambatan akan dikenakan biaya denda sebesar Rp. per bulan, untuk setiap angsuran yang terlambat, sampai dengan satu tahun.
- Bahwa pembayaran setiap bulan akan dilakukan ke rekening Virtual Account (VA) sebagai berikut:
Kode Bank
Nomor VA
Penerima Pinjaman mengerti bahwa JULO sebagai platform yang bertindak sesuai dengan surat perjanjian diberikan kuasa untuk menerima informasi nasabah, menggunakan informasi tersebut untuk melakukan verifikasi dan/atau tinjau kelayakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, menginformasikan hasil pengajuan, dan memberikan reminder pembayaran/ penagihan atas jumlah terhutang, baik dilakukan oleh pihak JULO sendiri maupun melalui agen.
Penerima Pinjaman dan JULO mengerti atas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sesuai dengan yang tertuang pada Syarat & Ketentuan khususnya Pasal 7-9, dan akan senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan Perjanjian ini.
Sengketa yang mungkin timbul dari penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antara kedua belah pihak, atau melalui jalur hukum yuridiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Republik Indonesia atau pengadilan manapun di setiap yuridiksi yang kompeten.
Perjanjian ini adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Penerima Pinjaman menandatangani secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.